RECORD DETAIL
Back To Previous
Back To Previous
Title | Pengembangan Konsep Penentuan Core dan Non Core Proses Bisnis Perusahaan Guna Merespon Permenakertrans No.19 Tahun 2012 |
Edition | |
Call Number | 2014/II/06 |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Azizah, Nur |
Subject(s) | Business Process Core Business Process |
Classification | 658.403 52 |
Series Title | GMD | Tugas Akhir |
Language | Indonesia |
Publisher | Jurusan Teknik Industri FTI-ITS |
Publishing Year | 2014 |
Publishing Place | Surabaya |
Collation | 24 cm |
Abstract/Notes | Proses Bisnis, Core Business Process, Outsourcing, Pemborongan Pekerjaan |
Specific Detail Info | Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur mengenai alih daya yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64-66 dan Permenakertrans 19/2012. Pada Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 dan Pasal 2 Permenakertrans 19/2012 menyebutkan bahwa terdapat 2 tipe penyerahan pelaksanaan pekerjaan yaitu Pemborongan Pekerjaan dan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. Tetapi kegiatan yang dapat diserahkan hanya kegiatan yang berupa aktivitas non core atau hanya aktivitas pendukung saja. Salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan dengan regulasi tesebut adalah melakukan evaluasi proses bisnis. Proses bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang memiliki satu atau beberapa macam input dan membuat sebuah output yang memiliki manfaat untuk pelanggan. Terdapat beberapa macam model yang dapat digunakan dalam penggambaran peta proses bisnis. Penelitian ini akan dilakukan penyusunan konsep evaluasi proses bisnis untuk menentukan aktivitas core dan non core sebuah perusahaan. Penggambaran proses bisnis pada konsep menggunakan salah satu model proses bisnis yang terpilih. Hasil dari konsep yang telah disusun akan diimplementasikan kepada PT. X pada departemen Distribusi dan Transportasi yang melaksanakan kegiatan utama dan departemen Sumber Daya Manusia yang melaksanakan kegiatan pendukung perusahaan. Penyusunan konsep menggunakan CIMOSA dalam menggambarkan proses bisnis level 0 untuk membedakan kegiatan yang merupakan core dan non core. Untuk kegiatan yang merupakan core, akan dibuat boundary dengan menggunakan definisi core competence yang didefinisikan oleh Prahalad dan Hamel. Kegiatan di dalam core yang termasuk dalam boundary inilah yang dapat dievaluasi menggunakan konsep seperti pada Permenakertrans 19/2012 pasal 3 ayat (2) dimana kegiatan tersebut apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan. Sedangkan kegiatan core di luar boundary didefinisikan sebagai kegiatan penunjang dan bisa diserahkan kepada pihak ketiga. Kegiatan yang pada level 0 merupakan kegiatan non-core, penentuan kegiatan tersebut dikerjakan sendiri oleh perusahaan atau diserahkan kepada perusahaan lain menggunakan 3 kriteria pekerjaan penunjang yang tidak boleh dialihdayakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut adalah beresiko tinggi, membutuhkan kompetensi tinggi, dan terkait dengan proses pengambilan keputusan. Jika suatu kegiatan memiliki salah satu dari kriteria tersebut maka kegiatan tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Pembimbing | Yudha Andrian Saputra,ST,MBA |
Volume | |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |